Jumat, 21 Mei 2010

Makalah :Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

 A.    MENDESKRIPSIKAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

1.      Pengertian Hukum
a.      Pengertian Sistem Hukum
-          Pengertian Sistem, Menurut Para Ahli :
1.      Pamudji
Sistem adalah suatu Kebulatan atas Keseluruhan yang Komplek dan Trorganisir
2.      Poerwardaminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang berkerja bersama-sama untuk melaksanakan suatu maksud
3.      Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
-          Jadi, Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

b.      Pengertian Hukum
§  Menurut Para Ahli :
a.       Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b.      Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c.       J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.

§  Unsur-unsur Hukum :
a.       Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b.      Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c.       Peraturan bersifat memaksa
d.      Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
§  Ciri-ciri Hukum :
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
§  Isi Hukum, terdiri atas tiga macam yaitu :
a.       Gebod (Suruhan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan suruhan.
Contoh : Pasal 45 ayat 1 UU No. 1/1974 tentang pokok “Perkawinan menyatakan bahwa kedua orang tua wajib mendidik putra-putrinya (anak)”
b.      Verbod (Larangan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan Larangan
Contoh : Pasal 8 UU No.1/1974, menyatakan bahwa perkawinan dilarang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
c.       Mogen (Kebolehan)
Adalah aidah Hukum yang berisikan Kebolehan
Contoh : Pasal 1 UU No. 1/1974, menyatakan pihak yang menikah dapat mengadakan perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.
§  Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1.      Untuk mewujudkan keadilan
2.      Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3.      Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4.      Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5.      Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
§  Prinsip-prinsip kekuasaan Hukum, yaitu :
1.      Adanya pengakuan dan Jaminan HAM
2.      Adanya peradilan yang bebas tidak memihak
3.      Adanya jaminan kepastian Hukum dalam semua bentuk persoalan.
§  Kepastian Hukum mangadung berberapa Pengertian, yaitu :
1.      Pemahaman dan Pemakaian terhadap tertib Hukum yang ada
2.      Keharusan Hukum menjadi Positif
3.      Pemakaian terhadap tertib hukum yang ada
§  Fungsi Hukum :
1.      Untuk menyelesaika pertikaian
2.      Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3.      Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4.      Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5.      Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.

c.       Pengertian Hukum Internasional
o   Menurut Para Ahli :
1.      Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negra atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
2.      J.G. Strke
Mendefenisikan Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
3.      Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukum internasional) dan Hubungannya satu sama lain meliputi :
a.       Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan Fungsi-fungsi institusi atau Organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan Individu-individu.
b.      Aturan-aturan Hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian Komunitas internasional selain entitas Negara.

o   Jadi, Hukum Internasional adalah Hukum Internasional merupakan Hukum yang mengatur Hubungan hukum antara Negara dan Negara, Negara dan Subjek hukum lain Bukan Negara, atau Subjek Hukum bukan Negara satu sama lain.
o   Tujuan Hukum Internasional
Untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum Internasional.

2.      Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter (1980), Sumber Hukum Internasional dibedakan atas Sumber hukum dalam arti Formal dan Sumber Hukum dalam arti material. Sumber Hukum Inernasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sedangkan Sumber Hukum Material membahas tentang dasar belakunya Hukum di suatu Negara.

v Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
1.      Aliran Naturalis, Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari Hukum Tuhan sehingga menempati Posisi yang lebih tinggi dari Hukum Nasional (Grotius)
2.      Aliran Positivisme, Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)

v Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat dipergunakan oleh mahkamah internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :

1.      Perjanjian Internasional (Traktat)
Perjanjian Internasional adalah suatu Ikatan Hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan Hukum tertentu yang mempunyai akibat Hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian Internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut dapat berbentuk bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hokum Internasional adalah konvensi yang berbentuk Law Making treaties adalah perjajian-perjanjian Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara Umum, yaitu sebagai berikut :
a.       Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum perang dan penyelesaian sangketa secara damai
b.      General treaty for the renunciation of war, 27 agustus 1928
c.       Piagam perserikatan Bangsa-bangsa
d.      Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963
e.       Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982

2.      Hukum kebiasaan Internasional
Hukum Kebiasaan berasal dari prakti Negara-negara melalu sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu Hukum kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama, dijalankan secara Konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak Negara.

3.      Prinsip-prinsip Umum Hukum
Menurut Sri Setianigsih Suwardi, S.H., Fungsi dari prinsip-prinsip Hukum umum ini terdiri atas tiga hal berikut yaitu :
1.      Sebagai pelengkap dari Hukum kebiasaan dan perjanjian Internasional
2.      Sebagai penafsiran bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
3.      Sebagai pembatasan bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
4.      Keputusan-keputusan peradilan
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum Internasional.

v Sumber Umum Hukum Internasional yaitu :
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
a.       Kebiasaan Internasional
b.      Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.       Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.      Doktrin : Ajaran Para ahli terkemuka
e.       Yuri Prudensi : Keputusan hakim terahulu yang kemudian dujadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan keputusan Hakim

3.      Makna Hukum Internasional
a.      Agar Pergaulan dan Hubungan antarbangsa dapat berjalan dengan baik, apabila masing-masing negara menghargai dan menaati Hukm Internasional
b.      Untuk mencegah dan mengatasi perselisihan atau kesalahpahaman Dallam Hubungan Internasional
c.       Membawa Dunia yang tertib dan Damai sehingga akan membawa kesejahteraan umat manusia.

4.      Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internsional digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.      Hukum Publik Internasional, adalah Kumpulan peraturan Hukum tentang hubungan antar Negara merdeka dan berdaulat
b.      Hukum (Privat) Perdata, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan Orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Kedua Hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing didalamnya, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah Negara dan Negara lain atau warga Negara dengan Orang asing, atau Orang asing dengan orang asing dalam sebuah Negara.
      Hukum Internasional bersifat hanya sebagai hukum Koorditif. Jika terjadi suatu pelanggaran dari perikatan yang telah disepakati dan menimbulkan peselisihan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan Oleh Mahkamah Internasional.

5.      Asas Hukum Internasional
a.       Asas Teritorial
Asas territorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini negra melaksanaan hukum bagi semua orang dan barang yang berada diwilayahnya berlaku Hukum Internasional.

b.      Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah asas yang didasakan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga Negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan Hukum dari negaranya.

c.       Asas kepentingan Umum
Adalah asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan hidup masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat dengan batas-batas wilayah suatu Negara.

d.      Asas Persamaan Derajat
Adalah Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Secara Formal memang Negara-negara didunia sudah lama derajatnya, tetapi secara Faktual dan Substansinya masih terjadi ketidaksamaan derajat, khusunya dalam bidang ekonomi.

e.       Asas Keterbukaan
Dalam Hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin Hubungan Internasional.

f.       Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1)      Tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan
2)      Tidak seorangpun dapat diadili di pengadilan lain Untuk kejahatan dimana Orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional.
3)      Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu Negara mengenai perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama.

g.      Pacta Sunt Servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam perjanjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua Negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.

h.      Jus Cogents
Dalam perjanjian Internasional pun dikenal asas Jus Congenst. Maksudnya ialah bahwa perjajian Internasional dapat batal demi hukum jika pada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari Hukum Internasional umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).



i.        Inviolability dan Immunity
Dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib Diplomatik dan Prootokoler, “Involability” meruapak terjemahan dari istilah “Inviolable” yang artinya seorang penjabat diplomatic tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan Negara penerima dan sebaliknya Negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.

6.      Subjek Hukum Internasional
Hal-hal yang menjadi Subjek hukum Internasional, antara lain Negara, Tahta Suci di Vatikan, palang merah Internasional, Organisasi-organisasi Internasional, Individu atu perorangan, dan pemberontak atau Pihak yang sedang bersangketa. Berikut penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.       Negara
Negara adalah Subjek Hukum Internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya Hukum Internasional itu sendiri atau sesuai dengan Istilah lain dari Hukum Internasional (Hukum Antar Negara)

b.      Tahta Suci (Vatikan)
Merupakan suatu Contoh dari Subjek Hukum internasional selain Negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah dari sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, melainkan memiliki kekuasaan duniawi.

c.       Palang Merah Internasional
Palang merah Internasional berkeduduan di Jenewa Swiss. Palang merah Internasioanl dijadikan sebagai Subjek Hukum Internasional karena adanya berberapa perjanjian dan berberapa Konvensi Palang merah (Konvesi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.

d.      Organisasi Internasional
Organisasi Internasional seperti PBB, ILO, GATT, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewjiban, seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional sebagai anggaran dasarnya.

e.       Orang perorangan (Individu)
Dalam arti yang terbatas, orang perorangan dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional. Perjanjian Versailles pada 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang-orang mengajukan perkara ke hadapan mahkamah bitrasi internasional. Misalnya, ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang jerman dan jepang yng dituntut untuk orang perseorangan (Individu) dalam perebutan yang dikelompokkan sebagai kejahatan terhadap perdamaian kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang Oleh mahkamah Internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu Negara, para turis, pelajar, musisi atau wakil olahraga.

f.       Pemberontakan dan Pihak Sangketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam berberapa hal tertentu. Para pemberontak dianggap sebagai salah satu seubjek Hukum Internasional yang memiliki berberapa alasan, misalnya mereka pun memiliki hak yang sama untuk :
1)      Menentukan nasib sendiri
2)      Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, Politik dan Sosial sendiri
3)      Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.

7.      Lembaga Peradilan Internasional
a.      Mahkamah Internasional
·         Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai peradilan Internasional, Mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah Ipsofacto dari PBB. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah Internasonal sesuai Syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis Umum atas anjuran Dewa Keamanan”. Sebagai aparat perlengkapan PBB, mahkamah Internasional beranggotakan 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan keamanan. Masa dipilih para hakim mahkamah Internasional adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali.

·         Syarat-syarat untuk menjadi Hakim Internasional
1.      Mempunyai Reputasi yang baik dan terhormat
2.      Mempunyai Ilmu Pengetahuan yang luas di bidang hukum Internasional

·         Tugas Hakim Internasional
1.      Menerima Perkara-perkara dari Negara anggota yang telah ditentukan dewan keamanan
2.      Menerima persengketaan hukum Internasional dari dewan keamanan
3.      Member nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan Dewan Kemanan.

b.      Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatangai Optional Clause. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Inetrnasional yang menyatakan bahwa “Negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan ahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian Istimewa”
Dalam hal ini, Hubungan internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya Optional Clause menunjukkan langkah penting menuju suatu pengadilan Internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan Hukum saja.
B.     SENGKETA INTERNASIONAL
1.      Sebab – Sebab Sengketa Internasional
Sengketa adalah permasalahan antara Dua Negara atau lebih.
Tujuan hukum internasional ialah mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, dan kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukum damai mengurus hubungan antarnegara walaupun dalam keadaan damai. Peranan hukum internasional, misalnya mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara.
Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang berperan dan menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum internasional, sengketa internasional melibatkan hubungan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional mencakup sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam pelanggaran internasional.

Ø  Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu :
a.      Pelanggaran traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual; pengambilan hak milik. Prinsip hukum internasional adalah bahwa “setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.”
b.      Pelanggaran-pelanggaran Internasional (kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual)
c.       Klaim-klaim

Ø  tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian Internasional, seperti :
-          Agresi;
-          Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
-          Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.

Ø  Pelanggaran internasional yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu :
a.       Pelanggaran agresi;
b.      Mempertahankan dominasi kolonial dengan kekuatan (yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri);
c.       Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan perbudakan, genocide, apartheid serta pencemaran besar-besaran tehadap atmosfer dan udara.

Ø  H. Kusnadi mengemukakan berberapa sebab timbulnya Konflik yaitu :
a.       Adanya kepribadian yang saling bertentangan
b.      Adanya system nilai yang saling bertentangan
c.       Adanya yugas yang batasannya kurang jelas dan sering kali bersifat Tumpang Tindih
d.      Adanya persaingan yang tidak Fair
e.       Adanya persaingan yang diberi fasilitas yang sangat terbatas
f.       Prosese Komunikasi yang tidak tepat
g.      Adanya tugas yang saling bergantung satu sama lain
h.      Kompleksitas Organisasi (Bisnis maupun Non Bisnis) yang cukup tinggi
i.        Adanya kebijakan-kebijakan yang tidak jelas dan tidak dapat diterima secara rasional
j.        Adanya berbagai tekakan yang cukup besar
k.      Adanya keputusan yang dibuat berdasarkan kolektif. Dalam Hal ini pada Umumnya kelompok mayoritas yang dominan
l.        Adanya harapan yang sangat Sulit untuk Dipenuhi
m.    Permasalahan dilematis yang sangat sulit untuk diselesaikan

Ø  Faktor Yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a.       Faktor Ideologi, yaitu pertentangan atau sangketa Internasional yang dipicu Oleh perbedaan Ideologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-komunis

b.      Factor Politik, yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu Oleh adanya kepentingan Untuk menguasai bagian wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara. Misalnya,Sangketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulai Sipandang dan Ligitan.

c.       Faktor Ekonomi, yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu oleh adanya perebutan sumber daya alam (SDA). Misalnya, ketika amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang menduga bahwa disamping faktor Politik, Juga Faktor ekonomi, yaitu ingin mengusai Minyak Di Timur Tengah.

d.      Faktor Sosial Budaya, yaitu petentangan atau sangketa yang terjadi karena pebedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakan dan terror (Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya)

e.       Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu pertentangan atau sangketa yang terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, Saat Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh Pasukan Amerika Serikat dengan Pasukan Multinasional dari berbagai Negara.

2.      Penyelesaian Sengketa Internasional
·        Cara Menyelesaikan sengketa Internasional, yaitu
a.      Metode-metode Diplomatik
1.      Negosiasi
Merupakan metode Penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada Dasarnya negosiasi hana berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.



2.      Mediasi
Mediasi artinya perantaraan, yakni salah satu cara penyelesaian sengketa internasional di mana adanya keterlibatan atau campur tangan sengketa atau perselisihan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan Bentuk lain dari Negosiasi. Perbedaanya, Mediasi melibatkan Pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (Mediator). Seseorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang terkait.

3.      Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah Komisi atau badan yang bersifat Internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relavan dengan permasalahan.

4.      Konsiliasi
Pengertian konsiliasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun di mana suatu komisi yang di bentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk  menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka minat. Semua komisi konsiliasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk menyelidiki sengketa dan menyarankan batas penyelesaian yang mungkin. Tugas komisi ialah mendukung dan menyusun agenda dialog-dialog, sambil memberi mereka bantuan apa saja yang mungkin berguna untuk mencapai kesimpulan yang tepat dan berhasil.

b.      Metode-metode Legal
Metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial (Hukum) dalam hukum Interasional, yang tentu saja berbeda dengan system hukum nasional. Berikut Metode-metode penyelesaian sengketa internasional secara Legal yaitu :
1.      Arbitrase
Arbitrasi berperan untuk memberi pihak-pihak yang bersengketa kesempatan mendapatkan keputusan dari hakim atau hakim-hakim berdasarkan pilihan mereka sendiri. Arbitrasi memberikan keputusan yang mengikat. Akibatnya tidak akan timbul masalah penafsiran, pembatalan dan sebagainya, keputusan arbitrasi akan memutuskan sengketa. Merills menyatakan bahwa kelebihan dari arbitrasi adalah arbitrasi dapat digunakan untuk menghasilkan penyelesaian atas masalah yang dipilih dan berlandaskan pada suatu dasar yang di setujui. Cara-cara penyelesaian perdamaian mempunyai kelebihan di samping juga adanya kekurangan. Tentu saja bagi setiap negara yang bersengketa menghendaki jalan keluar yang terbaik dan menghindari penyelesaian dengan cara kekerasan, seperti peperangan. Karena cara kekerasan ini justru akan mendatangkan malapetaka baru bagi kehidupan masyarakat dan mengganggu kedamaian masyarakat internasional secara umum.

2.      Mahkamah Internasional
Merupakan Pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus melalui persetujuan dari semua Pihak yang bersengketa.

3.      Pengadilan-pengadilan Lainnya
Salah satu Persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era Globalisasi adalah Persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebgai sebuah Organisasi perdagangan dunia memiliki sistem peradiln tersendiri dalam kaitannya dengan Penyelesaian sengketa.

·        Penyelesaian Sengketa melalui Organisasi internasional
a.      Organisasi Regional
Dalam Deklarasi manila (1982) tentan penyelesaian sangketa secara damai, dinyatakan bahwa sangketa dapat diselesaikan melalui Organisasi Regional. Contoh Organiasi Regional yaitu NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah Satu Fungsi Utama Organisasi adalah menyediaan wadah yang terstruktur bagi pemerintah Negara untuk melakukan Hubungan-hubungan diplomatik.

b.      PBB
1.      Latar Belakang terbentuknya PBB
LBB didirikan pada tanggal 10 januari 1920 yang dipelopori oleh presiden Amerika Serikat yaitu Woodrow Wilson. Gagasan ini muncul sebelum PD I. Dalam pelaksanaan mewujudkan perdamaian dunia LBB tidak berhasil.
-          Tujuan LBB
Untuk menciptakan perdamaian dan keamanan dunia serta mewujudkan kerjasama dunia.

-          Isi Atlantic Charter yaitu :
a.       Bangsa-bangsa dapat menentukan nasib sendiri
b.      Bangsa-bangsa dapat ikut daam perdagangan atau ekonomi
c.       Perdamaian dunia
d.      Tolak jalannya kekerasan kekuasaan

-          Isi Deklarasi Moskow, yaitu :
menghimbau untuk membentuk secepatnya organisasi internasional yang bertujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

-          Berdirinya PBB yaitu :
a.      Gagalnya LBB dalam mewujudkan perdamaian Dunia
b.      Pecahnya PD II

2.      Tujuan PBB
Sebagaimana Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan Internasional. Tujuan Tersebut sangat erat kaitannya dengan upaya penyelesaian sangketa Internasional secara damai.
o   Menciptakan perdamaian dan keamanan Internasional
o   Memajukan Hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain
o   Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan permasalahan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
o   Menjadikan PBB sebagai pusat Usaha dalam merealisasikan tujuannya.

3.      Asas-asas PBB (pasal 2 ayat 1 Piagam PBB), yaitu :
·         PBB dibentuk atas dasar persamaan kedaulatan bagi anggota-anggotanya
·         Setiap anggota dalam memenuhi kewajibanya harus dengan itikad baik
·         Setiap anggota dalam menyelesaikan pertikaian harus dengan jalan damai
·         Setiap anggota harus memberikan bantuan kepada PBB dengan cara-cara yang telah digariskan dalam piagam PBB
·         PBB tidak diperkenankan mencampuri urusan dalam negeri Negara anggota
·         PBB menjamin supaya Negara-negara bukan anggota dapat bertindak selaras dengan asas-asas piagam PBB

4.      Keaggotaan PBB terdiri dari :
a.      Anggota Asli (Original Member)
Yaitu Negara yang ikut langsung menandatangani piagam PBB di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945
b.      Anggota Tambahan
Yaitu anggota yang masuk, kemudian dengan melalui Syarat-syarat tertentu yaitu :
1.      Negara merdeka dan cinta damai
2.      Bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB
3.      Telah mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB serta disetujui oleh 2/3 dari Jumlah anggota Majelis umum PBB yang hadir dalam sidang.
5.      Alat atau Perlengkapan PBB terdiri dari :
a.      Badan Pokok
1.      Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan sidang sekitar bulan September sampai Oktober tiap tahunnya. Bertugas merundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam Piagam PBB termasuk yang diajukan Dewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja PBB.

2.      Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari dua macam keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri atas lima negara (The Big Five), yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. Anggota tetap Dewan Keamanan memiliki hak veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan. Apabila dalam suatu persidangan salah satu anggota tetap memveto keputusan maka keputusan tersebut dibatalkan. Sedang anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara yang dipilih setiap dua tahun dalam sidang umum. Tugas Dewan Keamanan adalah membantu mencapai perdamaian dunia dan berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi antarnegara di dunia agar dapat terselesaikan secara damai.

3.      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Bertugas mengawasi masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.

4.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.

5.      Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
Sekretariat PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif PBB, membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan PBB, dan mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.

b.      Badan Khusus :
1.      ILO           : Organisasi Buruh Internasional
2.      FAO          : Organsasi Pangan dan Pertanian
3.      IMF           : Dana Keuangan Internasional
4.      WHO        : Organisasi Kesehatan Sedunia
5.      UNESCO  : Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
6.      UNTAC    : Pasukan Perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa di kamboja
7.      UNCI        : Pasukan perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda tahun 1947
8.      UNHCR    : Komisi tinggi PBB untuk urusan pengungsian

3.      PERANAN MAHKAMAH INETRNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Sidang-sidang lengkap pada prinsipnya dihadiri oleh 15 anggota, tetapi kuorum dengan 9 anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Mahkamah memilih ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pegawai lain yang di anggap perlu. Adapun bahasa-bahasa resmi yang digunakan menurut Pasal 39 statuta, harus Prancis dan Inggris. Namun, atas permintaan salah satu dari pihak yang bersengketa, mahkamah dapat mengizinkan penggunaan bahasa lain.
Berikut ini akan di jelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan peranan mahkamah internasional (International Court of Justice).
a.      Wewenang Mahkamah
Wewenang mahkamah diatur dalam Bab II statute yang khusus mengenai wewenang mahkamah dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari wewenang ini harus di bedakan antara wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke mahkamah dan wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Ketentuan-ketentuan Prosedur dalam kegiatan Mahkamah Internasional sama sekali berada duluar kekuasaan Negara-negara yang bersangketa karena ketentuan-ketentuan yang dimaksud sudah ada sebelum sangketa sangketa-sangketa tersebut timbul. Bahkan Pasal 30 Statuta Mahkamah Internasional memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membuat peraturan tata tertib. Karenanya, ketentuan Prosedur tersebut merupakan tindakan sepihak Mahmakamah Internasional yang mengikat Negara-negara yang bersangketa.
Pada Prinsipmya wewenang mahkamah Internasional bersifat Fakultatif, yang berarti bila terjadi suatu sangketa antara dua Negara, Intervensi Mahkamah Internasional baru dapat terjadi bila Negara-negara yang bersangketa tersebut dengan persetujuan bersama membawa perkaranya ke mahkamah Internasional. Tanpa adanya persetujuan antarpihak yang bersangketa, wewenang mahkamah Internasional tidak berlaku terhadap sangketa tersebut.
Namun Demikian, menurut pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah Internasional, Negara-negara Pihak Statuta Mahkamah Internasional, dapat setiap saat menyatakan untuk menerim wewenang wajib Mahkamah Internasional tanpa persetujuan Khusus dalam Hubungannya dengan Negara lain yang menerima Kewajiban yang sama dalam sangketa Hukum mengenai Hal-hal berikut yaitu :
1.      Penafsiran Suatu Perjanjian
2.      Setiap Persoalan Hukum Internasional
3.      Adanya suatu Fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Internasional
4.      Jenis atau besarnya ganti Rugi yang harus dilaksanakan karena Pelanggaran dari suatu Kewajiban Internasional.

b.      Hakim Dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri dari 15 Hakim, yang  masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut Oleh Dewan Kemanan dan Majelis Umum, yang masing-masing mengambil Suara secara Independen. Para Hakim Dipilih untuk jangka waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali ; Tidak Boleh ada ada dua hakim MI dari Negara yang sama.

c.       Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional.
Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan Konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara Khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelajutan dan Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan yaitu Komisi Hukum Internasional (1947) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional (1966). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional mempersiapkan draft Traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik, hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, hukum Traktat antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari yurisdiksi Negara lain, berkelanjutan suatu Negara dalam hal Traktt, serta Hukum perairan air tawar Internasional.
Komisi Hukum Perdagangan Interasional, merumuskan Hukum tentang perdagangan Internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui Oleh Majelis Umum, draf dari Komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internssional yang diadakan oleh PBB untuk pelaksanaan Konvensi.

  1. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui Prosedur berikut :
1.      Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter (kemanusiaan) di suatu Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain
2.      Ada pengaduan dari Korban (Rakyat) dan pemerintahan Negara yang menjadi Korban terhadap Pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter lainnya.
3.      Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
4.      Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari Negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional
5.      Dimulailah Proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi Intenasional berkaitan dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Mahkamah Internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yng bersangketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yang disangketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion (Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut).
  1. HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Sudah selaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewarganegaraan, yang juga merupakan hukum diplomatik, pronsip-prinsip hidup berdampingan secara damai berdasaran persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan negra lain, tidak mencampuri urusan dalam Negara lain, dan saling berkerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
Bedasarkan Hukum Diplomatik, hukum internasional harus dapat diterapkan dalam bidang-bidang kejahatan perang antarnegara, penjaminan terlaksananya hukum publik internasional dan hukum privat Internasional di seluruh dunia, pengembangan hubungan persaudaraan antar bangsa, pemeliharan perdamaian, dan menjalin persahabatan dalam Hukum Internasional

2 komentar:

Setia's Blog mengatakan...

Saya ingin membrikn apa yang selayknya saya berikan untuk kalian, mungkin akan jauh lebih baik lagi jika saya posting buat kalian... dan semog bermanfaat....

nissa_sasasa mengatakan...

di kopi ya...
thanks a lot...
:):)

Like Surfing? Try it!!